NEW NORMAL ~ Protokol Covid-19
Oleh: Ikrar Ferdiansyah, S. Hut
Posting tanggal 27 Mei 2020
Beberapa waktu lalu,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia akan memasuki tatanan
kehidupan baru (new normal).
Masyarakat harus berdamai
dan hidup berdampingan dengan Covid-19.
Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes)
Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 di
Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha
pada Situasi Pandemi.
Berikut: Panduan pencegahan
penularan Covid-19 di
Tempat Kerja Pada Sub Judul A-C dikutip dari Tribunnews:
A. Kebijakan Manajemen
dalam Pencegahan Penularan Covid-19
1. Pihak manajemen agar
senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di
wilayahnya.
2. Pembentukan Tim
Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang
terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang
diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
3. Pimpinan atau pemberi
kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada
kasus dicurigai Covid-19 (gejala
demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan
pemantauan oleh petugas kesehatan.
4. Tidak memperlakukan
kasus positif sebagai suatu stigma.
5. Pengaturan bekerja dari
rumah (work from home).
6. Menentukan pekerja
esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan
pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
B. Jika ada pekerja
esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung
1. Di pintu masuk tempat kerja lakukan
pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan
Self Assessment Risiko Covid-19 untuk
memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
2. Pengaturan waktu kerja
tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu
untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas
tubuh.
3. Untuk pekerja shift :
- Jika memungkinkan
tiadakan shift Tiga (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)
- Bagi pekerja shift tiga
atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
- Mewajibkan pekerja
menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
- Mengatur asupan nutrisi
makanan yang diberikan oleh tempat kerja,
pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan
sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan
pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
- Memfasilitasi tempat kerja yang
aman dan sehat:
a) Higiene dan sanitasi
lingkungan kerja.
Memastikan seluruh area
kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala
menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).
Terutama pegangan pintu dan
tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan
fasilitas umum lainya.
Menjaga kualitas
udara tempat kerja dengan
mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja,
pembersihan filter AC.
b) Sarana cuci tangan.
• Menyediakan lebih banyak
sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
• Memberikan petunjuk
lokasi sarana cuci tangan
• Memasang poster edukasi
cara mencuci tangan yang benar
• Menyediakan handsanitizer
dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan
(seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)
c) Physical Distancing
dalam semua aktifitas kerja.
Pengaturan jarak antar
pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja termsuk pengaturan meja
kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll.
d) Mengkampanyekan Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai
berikut:
- Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja
mencuci tangan saat tiba di tempat kerja,
sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang
lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan
terkontaminasi.
- Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut
dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu
untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang
tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
- Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap
menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
- Makan makanan dengan gizi seimbang.
- Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama
seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.
C. Sosialisasi dan Edukasi
pekerja mengenai Covid-19
1) Edukasi dilakukan secara
intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang
benar terkait masalah pandemi Covid-19,
sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan
tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta
mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
2) Materi edukasi yang
dapat diberikan:
a) Penyebab COVID-19 dan
cara pencegahannya
b) Mengenali gejala awal
penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.
c) Praktek PHBS seperti
praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk
d) Alur pelaporan dan
pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan
e) Metode edukasi yang
dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area
strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area
makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang
disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala
untuk mengingatkan.
f) Materi edukasi dapat
diakses pada www.covid19.go.id.
“Dengan menerapkan panduan
ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya
perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya
banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus